
Oplus_16908288
primamultimedia.com. Atambua Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Belu melakukan penggebrekan terhadap perjudian bola guling di wilayah hukum polres Belu.
Pasca penangkapan, satuan Reskrim polres Belu tetap dua tersangka kasus perjudian bola guling di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis 9 Oktober 2025
Dalam Konferensi Pers Jumat 10 Oktober 2025 Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam mengemukakan, penggrebekan aksi perjudian bola guling atas laporan dari masyarakat.
Menurutnya, penggebrekan tersebut terjadi di rumah duka berinisial DS, yang terletak di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22:30 Wita.
Ia menuturkan, satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dua orang pelaku berupa, satu buah meja bola guling, dua buah layar angka, satu buah lampu, satu buah tas warna hitam, Uang sejumlah Rp. 1.672.500, satu buah tiang lampu, dan dua buah bola guling warna merah bercampur biru, warna transparan bercorak biru, satu botol bedak my baby, dan satu buah Water Pass.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang kita periksa. Atas keterangan saksi dan barang bukti, Satrekrim Polres Belu menetapkan dua orang masing-masing HK dan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis bola gulung.
Kedua tersangka HK dan AS di kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***