primamultimedia. Com. Atambua. Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang melakukan reses atau penyaringan aspirasi masyarakat di Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua.
Reses yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moril wakil rakyat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah daerah pemilihanya. 9 Agustus 2026
Ketua DPRD kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang menyampaikan sebelum masuk pada sidang II DPRD Kabupaten Belu, anggota DPRD wajib melakukan reses untuk penjaringan aspirasi masyarakat
Lanjut Febby Djuang selaku ketua DPRD Belu menuturkan, setiap anggota DPRD Belu wajib melakukan reses di wilayah daerah pemilihannya masing masing.
Dalam masa reses tersebut, ada keluhan yang di sampaikan oleh Elisabeth Solo terkait dengan persoalan infrastruktur jalan lingkungan dan longsor di wilayah Fohomea kelurahan Manumutin.
Selain itu, Fernando Da Silva salah satu toko pemuda Fohomea meminta penerangam lampu jalan.
Tak hanya itu, Fernando Juga kembali menegaskan terkait infrastruktur jalan lingkungan. Karena selama ini masyarakat swadaya untuk memperbaikinya.
Fernando berharap, Pemerintah dan DPRD Belu dapat berkolaborasi secara baik untuk mengatasi persoalan masyarakat.
Menanggapi persoalan masyarakat Fatubenao. Sebagai Ketua DPRD Belu akan menyampaikan persoalan ini di sidang paripurna II DPRD kabupaten Belu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
Politisi PDI Belu, Febby Djuang akan berkoordinasi dengan fraksi untuk memastikan setiap usulan bisa disampaikan melalui pandangan umum fraksi saat rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Turut hadir, Lurah Fatubenao, Para RT dan Staf Sekwan DPRD kabupaten Belu dan masyarakat***

