Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua.Satuan Reskrim Polres Belu dan Intelkam Belu dan Buser Polresta Kupang berhasil membekuk tersangksa kasus penikaman di Atambua
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat 3 September 2025 dini hari di lapak jual semangka milik Selvina Pah (56) dan Rion Dasi (44) di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tim gabungan Unit Buser Polres Belu dan Polresta Kupang Kota disebut telah melakukan pencarian intensif selama dua pekan terakhir.
Menurut keterangan yang di himpun dari masyarakat, pelaku selalu berpindah-pindah lokasi, sempat terlihat di Umaklaran, Fatubesi-Sadi, Haliwen, hingga akhirnya ditemukan di Pasar Baru Atambua. Rabu 15 Oktober 2025
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menyampaikan Puji Tuhan, pelaku sudah diamankan dan sudah kami laporkan ke Kapolresta Kupang. Informasi selebihnya akan disampaikan oleh Kapolresta sehingga satu pintu.
Untuk diketahui, terduga pelaku sudah diberangkatkan ke Kupang untuk proses hukum selanjutnya***


