Oplus_131072
primamultimedia.com, Atambua Mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan,Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, S.T mengeluarkan surat edaran pemeriksaan administrasi bagi tenaga kontrak daerah dalam pemerintahan kabupaten Belu
Perintah pemeriksaan administrasi tenaga kontrak daerah sesuai surat edaran (Nomor: 577/800.1.5/BKPSDM/2025) dan Surat Perintah (Nomor: 578/800.1.3.1/BKPSDM/2025) yang mengatur verifikasi administrasi bagi Tenaga Kontrak Daerah.
Surat Edaran tersebut berikan tenggang waktu verifikasi administrasi bagi Tenaga kontrak daerah yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, yaitu 14-16 Mei 2025.
Tenaga kontrak daerah Belu wajib melapor dan menyerahkan dokumen persyaratan (Surat Keputusan pengangkatan dan nomor peserta ujian) kepada Bupati Belu melalui Kepala BKPSDM.
Surat Perintah sudah di tujuhkan kepada pejabat struktural Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Lurah untuk menindaklanjuti surat edaran kepada seluruh tekoda di bawah kewenangan mereka.
Penerbitan surat edaran dan surat perintah ini sebagai wujud tata pemerintahan yang bersih dan transparan.***


