Oplus_131072
primamultimedia.Com, Atambua Plh Inspektur Inspektorat Belu R.Th. Jossetiyawan Manek, S.Pt segera melakukan audit terhadap pengunaan Dana Desa yang ada di Kabupaten Belu.
Pihak Inspektorat Kabupaten Belu menindaklanjuti instruksi Bupati dan Wakil Bupati Belu terkait audit menyeluruh penggunaan dana desa. Kamis 8 Mei 2025
Saat di temui wartawan diruang kerjanya, Plh. Inspektur Inspektorat Belu,R.Th. Jossetiyawan Manek yang akrab disapa Iwan Manek, menyampaikan pihaknya sudah memulai langkah-langkah antisipatif menyusul instruksi Bupati dan Wakil Bupati Belu.
“Kita siap menjalankan instruksi Bupati dan Wakil Bupati Belu. Ia katakan lebih baik mencegah sejak awal dengan tujuan baik, daripada masalah dana Desa selalu salah digunakan dari tahun ke tahun” Ujarnya
Plh inspektur dengan tegas katakan, bagi Penjabat Kepala Desa maupun Kepala Desa definitif wajib diperiksa di akhir masa jabatan.
Kata Iwan, dirinya telah berdiskusi dengan tim Inspektorat untuk menyesuaikan agenda pemeriksaan terhadap beberapa desa.
“Karena saat ini inspektorat sementara dalam proses tutup buku. Kata Iwan dalam proses itu, biasanya kita menemukan desa yang tidak kooperatif, dan itu menjadi indikator perlunya pemeriksaan khusus,” jelasnya.
Saat menjabat Plh Inspektur, dirinya mendapatkan laporan, kurang lebih 10 desa telah masuk dalam daftar penyelidikan khusus (lidsus) karena dinilai tidak kooperatif dan itu menjadi atensi khusus bhw perlu ada pemeriksaan khusus (riksus).
“Kita juga sudah menerima memo dari Bupati dan Wakil Bupati terkait pengaduan masyarakat ada beberapa desa ada yang tidak kooperatif dan admistrasi tidak beres,” Ujarnya
Bukan saja terkait desa dan OPD, tetapi kita akan fokus pada 450-500 entitas yang menjadi Obyek Pemeriksaan (Obrik) seperti : Sekolah, OPD, Lurah, Camat, Puskesmas termasuk PMI, Belu Bakti dan PDAM.
Tetapi karena dengan keterbatasan personel, kita akan melakukan audit secara bertahap untuk memastikan hasil yang maksimal.***


