primamultimedia.com, Atambua
Kasus Dugaan Korupsi Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 kembali bergulir di kejaksaan negeri Belu
Proses penyelidikan dilakukan pihak kejaksaan negeri Belu untuk tiga paket proyek pengamanan sungai tahun 2022.
Di kutip dari media NTTOnlinenow.com- penyidik Kejari Belu kembali buka kasus dugaan dugaan korupsi tiga paket proyek pengaman sungai Tahun 2022
“Tiga paket proyek yang belum di lakukan penyelidikan antara lain di sungai Baukama, Lakafehan dan Kenebibi oleh pihak Kejari”,Jelasnya
Ia menerangkan, belum di lakukan proses penyelidikan disebabkan oleh kekurangan personil dan bertepatan dengan tahun politik sesuai instruksi dari pusat tidak lakukan pemeriksaan.
Total anggaran dari empat paket PTA proyek pengaman sungai yang tersebar empat Desa dengan total anggaran keempat paket senilai Rp. 20.311.036.516.
Pertama proyek pengaman sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur senilai Rp.6.335.406.000 dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri.
Kedua proyek bronjong pengendalian banjir di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak senilai Rp. 3.839.568.000 dikerjakan oleh CV Berkat Anugerah.
Ketiga proyek bronjong pengaman sungai Lakafehan di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak senilai Rp. 5.068.107.312 dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri.
Sedangkan untuk proyek pengaman atau bronjong di sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen senilai Rp. 5.067.955. 204 dikerjakan oleh CV Taman Sari
Sudah di lakukan penyelidikan dan hasil perhitungan ahli Poltek di lapangan ada kelebihan pembayaran dan hasil yang didapat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp.184.000.000, karena ada item pekerjaan yang tidak maximal.
“Pengembalian uang hasil temuan tersebut tidak melalui Kejari, karena sesuai mekanisme langsung serahkan ke APIP sekitar tanggal 20 Oktober.” jelasnya
Tiga hari usai diserahkan, pihak Kejari Belu mendapat tembusan surat bukti penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.184 juta oleh CV. Taman Sari selaku pelaksana proyek yang juga pemilik perusahaan sendiri***


